JAKARTA, KabarinAja – Kabar baik bagi masyarakat! Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) hingga akhir tahun 2024. Meskipun kondisi ekonomi makro menunjukkan seharusnya ada kenaikan, keputusan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa tarif listrik untuk kuartal IV, yaitu periode Oktober-Desember 2024, tetap tidak berubah. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Menurut aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif biasanya dilakukan berdasarkan beberapa faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Untuk kuartal IV-2024, parameter ekonomi makro ini menggunakan data dari Mei hingga Juli 2024, yang secara keseluruhan sebenarnya mendukung adanya kenaikan tarif.

"Jika mengacu pada empat parameter tersebut, tarif listrik seharusnya naik di kuartal IV dibandingkan kuartal III-2024," ungkap Jisman pada Senin (30/9/2024).

Namun, demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan stabilitas industri, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun. Hal ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi, dan juga untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian ESDM juga berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan penjualan tenaga listrik, sehingga biaya penyediaan listrik per kWh tetap terjaga dan stabil.

Dengan keputusan ini, masyarakat dapat bernapas lega tanpa khawatir akan kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun.

Kesimpulan

Keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif listrik hingga akhir 2024 diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung dunia usaha. Pelanggan nonsubsidi dan bersubsidi sama-sama merasakan manfaat dari kebijakan ini.