Jakarta, KabarinAja
– Sebanyak 12 warga negara Nigeria ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam operasi yang disebut "Jagratara." Mereka diduga melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) dan kemungkinan terlibat dalam tindak penipuan di kawasan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, menyatakan bahwa 12 pria dengan inisial EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM, dan ACD diamankan dari sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Kami menangkap mereka sebagai bagian dari Operasi Jagratara yang bertujuan untuk menindak pelanggaran keimigrasian," ungkapnya pada Rabu.

Pelanggaran Keimigrasian

Menurut Widya, mereka melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi, atau bahkan diselidiki lebih lanjut atas pelanggaran pidana keimigrasian.

Dari 12 orang tersebut, sembilan di antaranya—berinisial ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, dan CM—telah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Mereka terbukti overstay setelah data mereka diperiksa melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sementara itu, tiga warga lainnya, yaitu MIU, EHO, dan ACD, tidak ditahan karena masih memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah. Meski demikian, paspor mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Operasi Pengawasan Orang Asing

Widya menjelaskan bahwa Operasi Jagratara adalah bagian dari Operasi Pengawasan Orang Asing yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini dilakukan atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. "Tujuan dari operasi ini adalah mencegah pelanggaran keimigrasian dan menjaga keamanan serta stabilitas negara," tambahnya.

Operasi ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian, sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan pelanggaran terkait izin tinggal dan aktivitas warga asing di Indonesia dapat diminimalisir, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.