DPR RI Tambah Dua Komisi untuk Masa Jabatan 2024-2029

Jakarta, KBARINAJA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa DPR RI sepakat menambah dua komisi baru. Dengan penambahan ini, total komisi di DPR RI periode 2024-2029 akan menjadi 13 komisi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi pertama setelah pelantikan.

Puan menyatakan bahwa seluruh delapan fraksi di DPR RI mendukung langkah ini. "Penambahan dua komisi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mensinergikan kinerja DPR dengan rencana pemerintah ke depan," kata Puan saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (14/10).

Rencana Pemerintah Menambah Kementerian

Menurut Puan, pemerintah baru berencana menambah jumlah kementerian. Oleh karena itu, DPR perlu menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut untuk memastikan koordinasi yang lebih baik antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Namun, hingga pengumuman resmi mengenai jumlah dan nama-nama kementerian baru dari pemerintah, jumlah komisi DPR masih tetap 11. "Nantinya, Komisi 12 dan 13 akan disesuaikan dengan bentuk dan struktur kementerian yang diumumkan pemerintah," jelas Puan.

Kesepakatan Komposisi dan Pimpinan Komisi

Selain penambahan jumlah komisi, rapat tersebut juga menyepakati komposisi anggota dan pimpinan setiap komisi. Puan menekankan bahwa keputusan ini diambil secara musyawarah dan mufakat, menciptakan suasana rapat yang damai dan kondusif. "Alhamdulillah, kami bisa menyelesaikannya dengan baik, tenang, dan penuh kebersamaan," ujarnya.

Lebih lanjut, nama-nama pimpinan komisi beserta mitranya akan diumumkan pada Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (15/10). Setiap fraksi partai politik di DPR RI memiliki kewenangan untuk mengumumkan siapa yang akan menjadi pimpinan komisi tersebut. "Jadi, itu hak dari masing-masing fraksi, bukan keputusan pimpinan DPR," tegas Puan.

Dengan penambahan komisi ini, diharapkan DPR RI periode 2024-2029 mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan selaras dengan agenda pembangunan pemerintah.