Dalam keterangan tertulisnya, Silmy menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengatasi tingginya risiko yang dihadapi oleh petugas imigrasi, terutama saat menjalankan tugas pengawasan dan penindakan keimigrasian. Ia menegaskan pentingnya langkah ini setelah mencatat sejumlah insiden tragis, termasuk kejadian di April 2023, di mana seorang petugas Imigrasi Jakarta Utara kehilangan nyawa akibat ditikam oleh seorang pelaku terorisme yang berusaha melarikan diri dari ruang detensi.
Ancaman terhadap petugas imigrasi semakin nyata, terutama bagi mereka yang bertugas di perbatasan negara atau di area rawan konflik. Silmy menjelaskan, "Petugas sering kali berhadapan dengan pelaku kejahatan transnasional yang berbahaya, sehingga keberadaan senjata api diperlukan sebagai bentuk perlindungan diri dan untuk menangkap pelaku kejahatan tersebut."
Di samping itu, Silmy juga mengungkapkan bahwa peningkatan ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan menjadikan senjata tidak hanya alat perlindungan, tetapi juga sebagai bentuk deterrent atau efek gentar terhadap individu yang ingin melawan petugas.
Tahun 2024 menunjukkan kinerja penegakan hukum imigrasi yang semakin baik, dengan peningkatan 124% dalam penindakan keimigrasian dari Januari hingga September, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 3.393 tindakan penegakan hukum dilakukan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.
Melihat praktik di negara-negara maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia, Silmy menekankan bahwa petugas imigrasi di negara-negara tersebut diperbolehkan menggunakan senjata api dengan regulasi yang ketat. Ia menambahkan bahwa pemerintah kini sedang menyusun peraturan menteri terkait mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi.
Silmy menjelaskan, "Setelah melalui kajian dan uji publik yang komprehensif, kami akan menetapkan kriteria ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api serta prosedur penggunaannya." Saat ini, penggunaan senjata api belum diterapkan karena masih menunggu keluarnya aturan turunan.
DPR RI sendiri telah mengesahkan RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU dalam rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, pada 19 September 2024. Aturan ini mencakup penggunaan senjata oleh pejabat imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diatur dalam pasal 3 Ayat 4.
Dengan langkah ini, diharapkan penegakan hukum di bidang keimigrasian dapat berlangsung lebih efektif dan aman, memberikan perlindungan bagi petugas dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Tidak ada komentar
Posting Komentar